Filosofinews,com.Makassar, 7 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung tertib lalu lintas dan optimalisasi fungsi ruang manfaat jalan, Dinas Perhubungan Kota Makassar melalui Tim Posko Pengawasan Seksi Audit dan Inspeksi (TPAI) melaksanakan kegiatan penertiban parkir kendaraan di sepanjang Jalan Boulevard, Kota Makassar, Senin (7/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perparkiran, Ibu Evi Yuliana Siregar, ST, MT. Dan Kepala Seksi Audit & Inspeksi Evalina Evlin,ST Penertiban ini menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan yang secara tegas dilarang dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Parkir di bahu jalan, terutama pada kawasan dengan lalu lintas padat seperti di Jalan Boulevard, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Evi Yuliana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 287 UU LLAJ, penggunaan ruang manfaat jalan secara tidak semestinya, termasuk untuk parkir liar, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.
Tim TPAI tidak hanya melakukan tindakan penertiban secara langsung di lapangan, tetapi juga menyampaikan edukasi dan imbauan kepada pengendara serta pemilik kendaraan agar mematuhi ketentuan parkir yang berlaku, dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan pemerintah kota.
Dinas Perhubungan Kota Makassar menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Makassar.
Tulis Komentar