Oleh: Ferry Tass,
S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo
(Tokoh Masyarakat Sumatra, Pengamat & Praktisi Hukum Nasional)
Negeri ini kembali berduka.
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat bukan sekadar peristiwa alam yang datang tiba-tiba, melainkan akumulasi
panjang dari peringatan ekologis yang kerap diabaikan. Alam, dalam diamnya,
telah lama berbicara. Namun ketika suara itu tak diterjemahkan menjadi
kebijakan yang berkeadilan ekologis, maka tragedi hadir sebagai pengingat yang
pahit.
Ketika hutan dibabat tanpa
kendali dan tanah kehilangan pelindung alaminya, hukum alam bekerja dengan
logika yang tak bisa ditawar. Bencana yang menimpa saudara-saudara kita hari
ini bukan untuk sekadar diratapi, tetapi untuk dijadikan titik balik. Kebangkitan
tidak cukup berhenti pada slogan; ia harus menjelma menjadi kesadaran kolektif
dan tindakan nyata dari seluruh elemen bangsa yang mencintai negeri ini.
Data Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Sabtu, 27 Desember 2025, mencatat sebanyak
1.137 jiwa meninggal dunia, 163 orang masih dinyatakan hilang,
dan lebih dari 457 ribu warga terpaksa mengungsi akibat kehilangan
tempat tinggal. Banjir dan longsor berdampak pada 52 kabupaten/kota di
tiga provinsi tersebut. Duka mendalam patut kita sampaikan kepada seluruh
korban dan keluarganya, seraya berharap tragedi serupa tidak kembali berulang
di masa depan.
Mengurai peristiwa ini, jelas
bahwa bencana tersebut tidak semata-mata fenomena alamiah. Ada jejak campur
tangan manusia yang lalai menjaga keseimbangan ekologis. Al-Qur’an dalam Surat
Ar-Rum ayat 41 telah mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di
laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” Ayat ini bukan sekadar
peringatan teologis, tetapi refleksi moral atas relasi manusia dengan alam.
Sementara itu, Surat Al-Ma’idah ayat 2 menegaskan solusi sosialnya: perlunya
saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Hadis Rasulullah SAW pun menegaskan
bahwa umat beriman ibarat satu tubuh; penderitaan satu bagian adalah
penderitaan seluruhnya. Maka, empati dan solidaritas kemanusiaan menjadi
fondasi utama dalam merespons bencana ini.
Sejalan dengan nilai-nilai
tersebut, falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru mengajarkan
etika ekologis yang mendalam. Alam adalah guru bagi mereka yang mampu
membacanya. Ia memberi sesuai dengan cara manusia memperlakukannya. Hutan yang
dijaga melahirkan sumber air yang lestari; sungai yang dihormati tidak akan
meluap membawa bencana. Tragedi yang melanda wilayah Sumatra hari ini
menunjukkan bahwa hubungan ekologis antara manusia dan alam telah mengalami
kerusakan serius.
Oleh karena itu, paradigma
pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada tujuan bernegara: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan memanfaatkan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Pengelolaan yang mengorbankan lingkungan, menciptakan
kerentanan ekologis, dan meningkatkan risiko bencana sejatinya adalah bom
waktu. Negara harus hadir secara utuh—sebelum bencana melalui mitigasi yang
terencana, dan saat bencana melalui penanganan yang cepat, tepat, dan efektif.
Pencegahan dan penanganan harus ditempatkan pada posisi yang sama pentingnya.
Dalam konteks inilah, Kejaksaan
Republik Indonesia memainkan peran strategis. Melalui instrumen hukum
pencegahan dan penindakan, Kejaksaan mendorong akuntabilitas terhadap
pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ekologis.
Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., telah menegaskan
bahwa melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),
Kejaksaan menemukan indikasi kuat keterlibatan korporasi dan perorangan dalam
alih fungsi lahan yang masif.
Satgas PKH telah mengidentifikasi
27 perusahaan di tiga provinsi yang diduga berkorelasi dengan terjadinya
banjir bandang. Alih fungsi lahan di daerah hulu dan daerah aliran sungai, yang
diperparah oleh curah hujan tinggi, telah menghilangkan tutupan vegetasi dan
menurunkan daya serap tanah. Rekomendasi Satgas PKH jelas: melanjutkan
investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi dan memastikan
setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seluruh izin yang
bertentangan dengan prinsip keselamatan ekologis wajib dievaluasi secara komprehensif
dan transparan.
Kinerja Kejaksaan RI dalam
pemulihan keuangan negara juga patut diapresiasi. Setelah sebelumnya berhasil
mengembalikan lebih dari Rp13 triliun, Kejaksaan kembali mencatat
capaian signifikan melalui Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Febrie Adriansyah. Pada 24 Desember 2025, Kejaksaan
menyerahkan Rp6,6 triliun kepada Kementerian Keuangan, Kementerian
Kehutanan, dan Kementerian Pertahanan. Dana tersebut terdiri atas Rp2,4
triliun denda administratif kehutanan dan Rp4,2 triliun hasil
penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Tidak hanya dalam bentuk
finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan negara
seluas 4.081.969.560,58 hektare, sebuah capaian monumental yang diraih
hanya dalam waktu 10 bulan sejak Satgas dibentuk berdasarkan Perpres
Nomor 5 Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia,
Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh
kepada Kejaksaan Agung, seraya menegaskan pentingnya keberanian dan integritas
Insan Adhyaksa dalam menegakkan keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia.
Di sisi lain, peran Kejaksaan
sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga tak kalah strategis, khususnya
dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak bencana. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mewakili
kepentingan hukum negara dan kepentingan umum di bidang perdata, tata usaha
negara, dan ketatanegaraan, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan
hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan.
Secara konkret, optimalisasi
peran JPN dapat dilakukan melalui kolaborasi erat dengan Satgas PKH, terutama
dalam penagihan denda administratif, penyitaan aset, penitipan aset pasca
putusan berkekuatan hukum tetap, serta penyelesaian sengketa litigasi. Langkah-langkah
ini penting untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dan memperbaiki tata
kelola kehutanan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana di masa
depan.
Bencana alam sejatinya adalah
cermin. Ia memantulkan kembali pilihan-pilihan kebijakan dan perilaku kolektif
kita terhadap alam. Dengan penegakan hukum yang tegas, tata kelola yang
berkeadilan, dan kesadaran ekologis yang berkelanjutan, harapan untuk mencegah
tragedi serupa bukanlah utopia, melainkan keniscayaan yang harus diperjuangkan
bersama.
Tulis Komentar