Bencana Alam dan Peran Strategis Kejaksaan

$rows[judul]

Oleh: Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo
(Tokoh Masyarakat Sumatra, Pengamat & Praktisi Hukum Nasional)

Negeri ini kembali berduka. Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar peristiwa alam yang datang tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari peringatan ekologis yang kerap diabaikan. Alam, dalam diamnya, telah lama berbicara. Namun ketika suara itu tak diterjemahkan menjadi kebijakan yang berkeadilan ekologis, maka tragedi hadir sebagai pengingat yang pahit.

Ketika hutan dibabat tanpa kendali dan tanah kehilangan pelindung alaminya, hukum alam bekerja dengan logika yang tak bisa ditawar. Bencana yang menimpa saudara-saudara kita hari ini bukan untuk sekadar diratapi, tetapi untuk dijadikan titik balik. Kebangkitan tidak cukup berhenti pada slogan; ia harus menjelma menjadi kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari seluruh elemen bangsa yang mencintai negeri ini.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Sabtu, 27 Desember 2025, mencatat sebanyak 1.137 jiwa meninggal dunia, 163 orang masih dinyatakan hilang, dan lebih dari 457 ribu warga terpaksa mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal. Banjir dan longsor berdampak pada 52 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Duka mendalam patut kita sampaikan kepada seluruh korban dan keluarganya, seraya berharap tragedi serupa tidak kembali berulang di masa depan.

Mengurai peristiwa ini, jelas bahwa bencana tersebut tidak semata-mata fenomena alamiah. Ada jejak campur tangan manusia yang lalai menjaga keseimbangan ekologis. Al-Qur’an dalam Surat Ar-Rum ayat 41 telah mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” Ayat ini bukan sekadar peringatan teologis, tetapi refleksi moral atas relasi manusia dengan alam. Sementara itu, Surat Al-Ma’idah ayat 2 menegaskan solusi sosialnya: perlunya saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Hadis Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa umat beriman ibarat satu tubuh; penderitaan satu bagian adalah penderitaan seluruhnya. Maka, empati dan solidaritas kemanusiaan menjadi fondasi utama dalam merespons bencana ini.

Sejalan dengan nilai-nilai tersebut, falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru mengajarkan etika ekologis yang mendalam. Alam adalah guru bagi mereka yang mampu membacanya. Ia memberi sesuai dengan cara manusia memperlakukannya. Hutan yang dijaga melahirkan sumber air yang lestari; sungai yang dihormati tidak akan meluap membawa bencana. Tragedi yang melanda wilayah Sumatra hari ini menunjukkan bahwa hubungan ekologis antara manusia dan alam telah mengalami kerusakan serius.

Oleh karena itu, paradigma pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada tujuan bernegara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan memanfaatkan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan yang mengorbankan lingkungan, menciptakan kerentanan ekologis, dan meningkatkan risiko bencana sejatinya adalah bom waktu. Negara harus hadir secara utuh—sebelum bencana melalui mitigasi yang terencana, dan saat bencana melalui penanganan yang cepat, tepat, dan efektif. Pencegahan dan penanganan harus ditempatkan pada posisi yang sama pentingnya.

Dalam konteks inilah, Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran strategis. Melalui instrumen hukum pencegahan dan penindakan, Kejaksaan mendorong akuntabilitas terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ekologis. Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., telah menegaskan bahwa melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan menemukan indikasi kuat keterlibatan korporasi dan perorangan dalam alih fungsi lahan yang masif.

Satgas PKH telah mengidentifikasi 27 perusahaan di tiga provinsi yang diduga berkorelasi dengan terjadinya banjir bandang. Alih fungsi lahan di daerah hulu dan daerah aliran sungai, yang diperparah oleh curah hujan tinggi, telah menghilangkan tutupan vegetasi dan menurunkan daya serap tanah. Rekomendasi Satgas PKH jelas: melanjutkan investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seluruh izin yang bertentangan dengan prinsip keselamatan ekologis wajib dievaluasi secara komprehensif dan transparan.

Kinerja Kejaksaan RI dalam pemulihan keuangan negara juga patut diapresiasi. Setelah sebelumnya berhasil mengembalikan lebih dari Rp13 triliun, Kejaksaan kembali mencatat capaian signifikan melalui Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Febrie Adriansyah. Pada 24 Desember 2025, Kejaksaan menyerahkan Rp6,6 triliun kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertahanan. Dana tersebut terdiri atas Rp2,4 triliun denda administratif kehutanan dan Rp4,2 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya dalam bentuk finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan negara seluas 4.081.969.560,58 hektare, sebuah capaian monumental yang diraih hanya dalam waktu 10 bulan sejak Satgas dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung, seraya menegaskan pentingnya keberanian dan integritas Insan Adhyaksa dalam menegakkan keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia.

Di sisi lain, peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga tak kalah strategis, khususnya dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan hukum negara dan kepentingan umum di bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan.

Secara konkret, optimalisasi peran JPN dapat dilakukan melalui kolaborasi erat dengan Satgas PKH, terutama dalam penagihan denda administratif, penyitaan aset, penitipan aset pasca putusan berkekuatan hukum tetap, serta penyelesaian sengketa litigasi. Langkah-langkah ini penting untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dan memperbaiki tata kelola kehutanan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana di masa depan.

Bencana alam sejatinya adalah cermin. Ia memantulkan kembali pilihan-pilihan kebijakan dan perilaku kolektif kita terhadap alam. Dengan penegakan hukum yang tegas, tata kelola yang berkeadilan, dan kesadaran ekologis yang berkelanjutan, harapan untuk mencegah tragedi serupa bukanlah utopia, melainkan keniscayaan yang harus diperjuangkan bersama.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)