Filosofinews.com., Makassar (30/05) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan peninjauan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada tahun 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden Republik Indonesia. Saat ini, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 39 persen, sementara sejumlah fasilitas pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU) belum beroperasi secara optimal.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang merusak lingkungan, dan beralih ke sistem sanitary landfill—yaitu metode pengelolaan sampah dengan pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan pada TPA. Pengelolaan harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan hanya sisa yang dibuang sebagai residu. Oleh karena itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera diaktifkan,” tegas Menteri Hanif.
Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan, khususnya melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun demikian, Menteri Hanif menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi dan menyeluruh.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan dan perkantoran), serta produsen. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola mekanisme dari sisi masyarakat, sementara kawasan dan produsen harus mendapat teguran atau sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan baik,” jelas Menteri Hanif.
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2025, diikuti proses tender pada akhir tahun, dan pembangunan proyek dimulai pada awal 2026 dengan target selesai pada 2028.
Teknologi Waste to Energy akan diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Sementara itu, daerah dengan volume sampah di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.
“Kita tidak bisa menunggu teknologi Waste to Energy. Fasilitas pengelolaan sampah tingkat menengah harus segera dibangun dan dioperasikan. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau kemajuan secara berkala setiap bulan,” tegas Menteri Hanif.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama dalam mengurangi beban sampah di wilayah kami,” ujar Fatmawati.
Langkah konkret seperti mengaktifkan kembali fasilitas pengolahan di tingkat menengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Ini bukan hanya soal penyediaan infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku serta pembagian tanggung jawab yang jelas,” tegas Fatmawati.
Tulis Komentar