Filosofinews.com., Makassar, 14 Februari 2025 – Hari Valentine tahun ini menjadi momen istimewa bagi Ikatan Keluarga Minangkabau Sapayuang Sulawesi Selatan (IKM Sapayuang). Pasalnya, legalitas organisasi ini telah resmi rampung, mencakup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Akta Notaris, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dari TIM Duobaleh (12) Legalitas IKM Sapayuang yang telah mengawal seluruh proses administrasi hingga tuntas. Dengan selesainya legalitas ini, IKM Sapayuang kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan berbagai program dan aktivitas organisasi di Sulawesi Selatan.
Isnaini Al Ihsan, S.H., Dt. Mangkuto Alam selaku Koordinator TIM Duobaleh (12) Legalitas, menyampaikan; “Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh TIM Duobaleh (12) Legalitas, serta dukungan penuh dari warga Minangkabau di Sulawesi Selatan, hari ini kita dapat mengumumkan bahwa legalitas IKM Sapayuang telah resmi tuntas. Ini adalah langkah besar bagi organisasi kita untuk terus berkembang dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat luas.
Legalitas ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan fondasi yang akan memperkuat eksistensi IKM Sapayuang di berbagai bidang. Dengan adanya pengakuan hukum, kita dapat lebih leluasa dalam menjalin kerja sama, mengelola program, serta memperjuangkan kepentingan warga Minangkabau di Sulawesi Selatan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini. Ke depan, mari kita bersama-sama membangun IKM Sapayuang menjadi organisasi yang solid, profesional, dan mampu memberikan dampak positif yang lebih luas. Semoga ini menjadi awal dari perjalanan panjang yang penuh keberkahan untuk kita semua.”
Diwaktu yang sama Ketua Umum IKM Sapayuang, Ir. H. Akmal Mustafha mangatakan: “Hari ini kita merayakan sebuah pencapaian besar. Dengan telah selesainya seluruh aspek legalitas, IKM Sapayuang semakin kokoh sebagai wadah pemersatu masyarakat Minangkabau di Sulawesi Selatan. Ini bukan hanya kemenangan bagi organisasi, tetapi juga kemenangan bagi seluruh keluarga besar Minangkabau di perantauan. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk semakin solid, aktif, dan berkontribusi lebih luas bagi kemajuan bersama.”
Sambutan dari Niniak Mamak/Penghulu Minangkabau H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo yang juga salah satu Anggota TIM Duo Baleh (12) Legalitas serta Dewan Pembina IKM Sapayuang, menyampaikan; “Legalitas ini adalah bukti bahwa kita serius dalam membangun IKM Sapayuang sebagai organisasi yang profesional dan terpercaya. Kita semua, terutama TIM Duobaleh (12) Legalitas, telah menunjukkan komitmen yang luar biasa. Dengan adanya pengakuan hukum ini, kita memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Mari kita jaga semangat ini dan terus berbuat yang terbaik untuk komunitas kita.” pangkas Asdatun Kejati Sulsel tersebut.
Hairoen Hamzah Siregar, S.E (Uda Dede), yang dihubungi via telepon selaku Dewan Pembina dan Anggota TIM Duobaleh (12) Legalitas IKM Sapayuang mengatakan; “Walaupun saya sedang bertugas di luar kota, berita ini tetap sampai kepada saya, dan saya merasakan kebanggaan yang luar biasa. Ini adalah kerja keras bersama yang membuahkan hasil gemilang. Dengan legalitas yang sudah lengkap, kita memiliki pijakan yang kuat untuk membawa IKM Sapayuang ke level yang lebih tinggi. Semoga kita semua terus diberikan kekuatan dan semangat dalam mengembangkan organisasi ini demi kepentingan bersama.”
Dengan legalitas yang telah lengkap, IKM Sapayuang kini siap melangkah lebih jauh dalam memperkuat persatuan dan kemajuan masyarakat Minangkabau di Sulawesi Selatan. Selamat kepada seluruh keluarga besar IKM Sapayuang!
Tulis Komentar