FLASHBACK: Peran Ferry Tass, Dt. Toembidjo Saat Menjabat Aspidsus Kejati Kepri dalam Pengungkapan Skandal Rp55 Miliar Dana PNS BatamDari Kepri ke Kejaksaan Agung: Jejak Penegakan Hukum Ferry Tass, Dt. Toembidjo

$rows[judul]

Filosofinews.com., — Batam 2017, Sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam mengemuka ketika Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengusut aliran dana penyertaan pada PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang diduga menyimpang dari peruntukannya.

Dana yang bersumber dari penyertaan sebesar Rp208 miliar tersebut semestinya menjadi jaminan kesehatan dan masa depan ribuan pegawai. Namun dalam proses penanganannya, penyidik menemukan adanya pemindahan dana senilai Rp55 miliar ke sejumlah rekening pribadi melalui mekanisme surat kuasa, yang dilakukan secara bertahap melalui 31 kali transaksi dalam kurun waktu 2013 hingga 2015.

Pada fase krusial penyidikan itulah, jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Riau diemban oleh H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang memimpin koordinasi penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan praktisi hukum Mohammad Nashihan selaku kuasa hukum BAJ.


Sejumlah saksi kunci turut diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka, termasuk Jaksa Pengacara Negara bernama Syafei yang kala itu menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batam. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2017 di Kantor Kejati Kepri sebagai bagian dari pendalaman dugaan keterlibatan dalam proses eksekusi kewajiban BAJ kepada pegawai Pemko Batam.

Perkara ini sendiri berakar dari perjanjian kerja sama antara Pemko Batam dan BAJ sejak tahun 2007 dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan pegawai, yang kemudian dihentikan pada tahun 2012 akibat memburuknya kondisi keuangan perusahaan serta larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap BAJ untuk menerbitkan produk asuransi.

Langkah Pemko Batam dalam mengupayakan pengembalian kewajiban kepada para pegawai melalui mekanisme bantuan Jaksa Pengacara Negara justru membuka celah penyimpangan oleh oknum tertentu, yang diduga bersekongkol dengan pihak eksternal dalam mengalihkan dana secara tidak sah.


Proses hukum yang bergulir kemudian berujung pada penjatuhan vonis terhadap Mohammad Nashihan dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp600 juta, atas perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara serta berdampak pada hak jaminan sosial ribuan aparatur sipil negara.

Kini, rekam jejak penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesional Ferry Tass, Dt. Toembidjo, yang saat ini mengemban amanah sebagai Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pengalaman dalam mengawal penanganan perkara penyalahgunaan dana publik di tingkat daerah tersebut dinilai memperkaya perspektif strategis dalam pelaksanaan tugas beliau di tingkat nasional, khususnya dalam memperkuat fungsi representasi negara serta perlindungan kepentingan hukum pemerintah.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)