Filosofinews.com., Jakarta (12/03) - Polemik yang muncul di ruang publik terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengenai adanya tawaran gelar Datuk dalam adat Minangkabau, memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan tokoh adat dan masyarakat Minangkabau.
Menanggapi hal tersebut, Dt. Toembidjo, pemangku adat dari Suku Melayu yang berasal dari Nagari Kapau, menyampaikan klarifikasi sekaligus pelurusan mengenai mekanisme dan filosofi pengangkatan gelar Datuak dalam sistem adat Minangkabau agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Dt. Toembidjo, dalam struktur adat Minangkabau, gelar Datuak bukanlah gelar kehormatan yang dapat diberikan secara spontan atau ditawarkan kepada seseorang karena jabatan, kedudukan sosial, ataupun posisi politik.
“Perlu dipahami secara utuh bahwa gelar Datuak dalam adat Minangkabau adalah sako pusako kaum, yaitu gelar adat yang diwariskan secara turun-temurun dalam garis kekerabatan matrilineal. Gelar tersebut melekat pada suatu kaum dan tidak dapat dipindahkan atau diberikan kepada seseorang di luar mekanisme adat yang berlaku,” tegasnya.
Beliau menjelaskan bahwa dalam tradisi Minangkabau dikenal prinsip "Ramo-ramo sikumbang jati, Katik Endah pulang bakudo, patah tumbuah hilang baganti, pusako jo adaik tetap tapaliharo”, yakni sistem suksesi adat yang memastikan setiap gelar penghulu tetap lestari dalam kaum. Apabila seorang pemangku gelar wafat atau tidak lagi mampu menjalankan amanahnya, maka kaum akan bermusyawarah untuk menunjuk pengganti dari kalangan kemenakan yang sekaum dan sekandung.
“Karena itu, dalam adat Minangkabau tidak dikenal praktik menawarkan gelar kepada seseorang. Pengangkatan seorang Datuak lahir dari kesepakatan kaum melalui musyawarah ninik mamak serta masyarakat adat di nagari,” jelasnya.
Lebih lanjut Dt. Toembidjo menuturkan bahwa seorang penghulu atau Datuak bukan sekadar menyandang gelar kehormatan, melainkan memikul tanggung jawab sosial yang besar sebagai pemimpin adat.
Dalam falsafah adat Minangkabau disebutkan bahwa seorang niniak mamak adalah “urang nan gadang basa batuah”, yakni sosok pemimpin yang dihormati karena kebijaksanaan dan keteladanannya dalam menjaga marwah kaum.
“Seorang mamak berkewajiban membina anak kemenakan, menjaga serta mengelola harta pusaka kaum, sekaligus menjadi penuntun dalam kehidupan adat dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga mengutip salah satu prinsip dasar dalam sistem kepemimpinan adat Minangkabau yang berbunyi:
“Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka alua jo patuik.”
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan adat Minangkabau berjalan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat yang berlandaskan kepatutan adat, bukan melalui keputusan sepihak.
Selain itu, seorang penghulu atau Datuak juga dituntut memiliki kearifan dan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai adat yang dikenal dengan konsep “tahu di nan ampek”, yaitu memahami tingkatan adat yang meliputi adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, adat nan teradat, serta adat istiadat.
“Seorang Datuak harus arif dan bijaksana, tegas namun tetap lembut dalam sikap, serta mampu menjadi tempat masyarakat bertanya dan menyampaikan persoalan. Dalam pituah adat disebutkan: ‘pai tampek batanyo, pulang tampek babarito’,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, pengangkatan seorang penghulu atau Datuak juga biasanya dikukuhkan melalui mekanisme adat nagari dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari, sebagai lembaga yang menjaga tertib adat di tingkat nagari.
Oleh karena itu, Dt. Toembidjo menilai narasi yang berkembang mengenai adanya pihak yang datang menawarkan gelar adat kepada seseorang tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik adat Minangkabau yang sebenarnya.
“Jika ada individu yang mengatasnamakan adat kemudian menawarkan gelar kepada seseorang tanpa melalui mekanisme kaum dan nagari, maka hal tersebut tidak mencerminkan tata cara adat Minangkabau yang sesungguhnya,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa adat Minangkabau berdiri di atas falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menempatkan adat sebagai sistem nilai yang berjalan selaras dengan prinsip moral dan ajaran agama.
Sebagai tokoh adat sekaligus pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dikenal dengan nama lengkap H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo berharap masyarakat dapat memandang polemik ini secara proporsional serta tetap menjaga marwah adat Minangkabau yang telah diwariskan oleh para leluhur selama berabad-abad.
“Gelar Datuak adalah amanah adat yang lahir dari kepercayaan kaum. Ia bukan simbol status sosial, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga adat, memimpin kaum, serta melindungi anak kemenakan,” tutupnya.
Tulis Komentar