filosofinews,com.Maluku || PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM), di sinyalir Pelanggaran Kemanusiaan Dan Manipulasi Izin Usaha, Di Halmahera Tengah Maluku Utara.
weda, 07 Februari 2025 Peristiwa Kecelakaan terjadi pada Awal Januari 2025 yang lalu 2 Pekerja PT. RIM mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan Meninggal Dunia di kawasan industri Nikel di Maluku Utara tersebut.
Kasus ini terus berulang tanpa tindakan tegas dan Inspeksi yang menyeluruh terhadap aktivitas kegiatan perusahaan tersebut, yang di duga menunjukan adanya ketidak amanan bagi pekerja di tempat tersebut.
Pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM)di duga tidak mengindahkan ketentuan jaminan keamanan dan keselamatan kerja (K3) apakah sengaja ditutupi oleh Manajemen PT.RIM atau banaimana.
informasi yang diterima JARINGAN ADVOKASI TAMBANG NUSANTARA menyebutkan, bahwa kedua pekerja PT. RIM tersebut yang mengalami kecelakaan pada awal tahun ini, dimana pekerja tersebut tertimbun tanah yang mengakibatkan Meninggal Dunia, namun dari hasil investigasi yang diperoleh, bahwa kejadian tersebut, tidak terekspose sama sekali oleh Pihak PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) karena ironisnya di duga kuat adanya perjanjian kontrak pekerja tentang larangan mempublikasikan kejadian negatif ( sensitif ) yang merugikan pihak perusahaan yang berimbas ke peringatan hingga pemecatan pekerja di PT. tersebut.
Jadi, banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) tidak terungkap ke publik.
PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) Yang berlokasi di desa Lelilef Sawai, Kec. Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu mitra kontraktor yang beroperasi PT. Weda Bay Nickel (WBN).
Namun disinyalir pula, Perusahaan ini tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan diduga terdapat afiliasi Gelap/illegal dengan Oknum Pejabat Penting pada PT.Weda Bay Nickel yakni Mr. Roberto Rodriguez Valledor, yang hadir tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku karena memegang kontrak tambang nikel di site PT. Weda Bay Nickel.
Dari hal tersebut PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) diduga melanggar :
UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, Permen ESDM No. 34 Tahun 2017, UU NOMOR 5 Tahun 1999, UU Nomor 1 Tahun 1970, PP Nomor 37 Tahun 2021.
Berdasarkan Data -data tersebut, JARINGAN ADVOKASI TAMBANG NUSANTARA menuntut :
1. Mendesak Kementerian ESDM RI untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas Operasional di PT.
RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) sebagai kontraktor tambang di Site PT. weda Bay Nickel di Halmahera Tengah – Maluku Utara;
2. Mendesak Kementerian Tenaga kerja untuk mengusut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM).
3. Memastikan standar K3 diterapkan oleh manajemen PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM)sesuai dengan 5 prinsip hierarki pengendalian resiko dan bahaya: eliminasi, subtitusi, perencanaan, administrasi, serta alat pelindung diri.
4. Mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di mana sanksi pelanggaran K3 masih sangat ringan.
5. Menuntut Komisi Pengawas dan persaingan Usaha (KPPU) RI untuk mengaudit proses mekanisme dan prosedur kepemilikan Kontrak Nikel PT. RUBY INTERNASIONAL MINING (RIM) dari PT. Weda.
Tulis Komentar