FILOSOFINEWS.COM, MAKASSAR - Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, S.STP., M.E-Gov, didampingi oleh para Lurah se-Kecamatan Bontoala, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Balaikota Makassar, pada Rabu, 27 November 2024.
Acara penyuluhan ini dihadiri langsung oleh Pjs. Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, S.STP., M.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Beliau berharap seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi.
Camat Bontoala menyatakan dukungannya terhadap program ini dan berkomitmen untuk memastikan jajaran di Kecamatan Bontoala memahami pentingnya prinsip-prinsip anti korupsi. “Melalui penyuluhan ini, kami berharap seluruh aparatur di wilayah kami dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi praktik-praktik korupsi,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta yang terdiri dari pejabat pemerintahan, ASN, dan perwakilan masyarakat. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Makassar. (*)
Tulis Komentar