filosofinews,com. Barru || Ditengah marak nya kasus BBM Oplosan, SPBU barru telah di pergoki melakukan kecurangan tidak sesuai dengan takaran.
Hal itu terendus pada saat PT Pertamina (Persero) Cabang Barru bersama Meteorologi dan kementrian perdagangan melakukan pengawasan dibeberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru pada Kamis (13/3/2025) kemarin.
Pemerintah dan Pertamina terkesan tidak dapat berlaku tegas kepada perusahaan dan SPBU yang melakukan kecurangan pada Kuantitas BBM, maka dari itu, menurut Ketua Komite Pejuang Demokrasi Indonesia (KPDI), Farid
Pemerintah harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi terkait masalah tersebut. Apalagi di saat bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, dimana terjadi peningkatan kebutuhan konsumen atas BBM.
Semestinya kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran ya harusnya ditindak, karena sudah ada dasar hukumnya. Jadi sanksi pencabutan izin harus diberikan pada SPBU yang nakal.
Farid menilai bahwa sanksi atas tindakan ini relatif ringan baik bagi pelaku maupun SPBU-nya. Pertamina mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat.
Apalagi kami duga kecurangannya ini dilakukan bukan sekedar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun.
Sebelumnya SPBU 47-90703 Rama, Desa Lasitae, Kab. Barru, Sulsel, telah dilakukan inspeksi mendadak (SIDAK) oleh Sales Branch Manager Rayon III Barru PT. Pertamina Cabang Barru bersama Tim Meteorologi dan Kementrian Perdagangan melakukan pengecekan ternyata terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU, yaitu takarannya tidak sesuai standar.
Sehingga pihak berwewenan melakukan penyegelan dan tidak diperbolehkan operasi dulu.
Terkait akan hal itu kami mendesak agar PT. Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin. Tutupnya
Tulis Komentar